PR BEKASI - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika proses penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki atau belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi dapat membeli minyak goreng dengan menunjukkan NIK.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akan dibanderol Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Baca Juga: Jadwal Pembelian Tiket Fanmeeting Cha Eun Woo ASTRO 2022
Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Masyarakat dapat memperoleh minyak goreng murah di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Sebelum diberlakukan secara paten, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian akan melakukan sosialisasi dan transisi terlebih dahulu.
Baca Juga: Kasus Hepatitis Akut di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Rinciannya
Sosialisasi penggunaan PeduliLindungi dan NIK untuk membeli minyak goreng akan berlaku mulai Senin, 27 Juni 2022 selama dua minggu ke depan.