Holywings Jakarta Dianggap Langgar Hal Berikut, Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usahanya

- 28 Juni 2022, 08:36 WIB
Ilustrasi bar Holywings.
Ilustrasi bar Holywings. /Instagram @holywingsindonesia

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait outlet Holywings yang berada di Jakarta.

Pencabutan izin usaha telah dilakukan atas dasar rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta serta beberapa unsur dari Dinas DPEK DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Resep Sate Kambing ala Taichan dan Shaokao oleh Chef Devina Hermawan, Cukup Pakai 5 Bahan Saja

Menurut Benny, total ada 12 outlet Holywings Group yang izin usahanya telah dicabut belum lama ini.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Musuh Alami Luffy adalah Admiral Ryokugyu, Topi Jerami juga Diincar Kurohige

Hasil dari peninjauan tersebut adalah ditemukan adanya beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

Penelitian yang sama menurut Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) mengungkap beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta.

Disebutkan bahwa telah ditemukan usaha itu belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Tes IQ: Uji Kemampuan Matematika Anda Lewat Deretan Angka Berikut, Berani Coba?

Diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Adapun bar adalah sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Selain itu, Holywings Group juga dianggap melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Leo Besok, 28 Juni 2022: Pasangan Merasa Risi dengan Sikap Anda

Adapun isinya terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di Jakarta.

Holywings Group diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Untuk diketahui, SKP Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 ini diberlakukan untuk penjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang, tidak untuk diminum di tempat.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x