6 Orang Jadi Tersangka Kasus Promosi Holywings, 4 di Antaranya Staf dan Admin

- 25 Juni 2022, 17:38 WIB
Berikut 6 tersangka kasus promosi Holywings.
Berikut 6 tersangka kasus promosi Holywings. /PMJ News

PR BEKASI - Polisi telah menetapkan sejumlah orang di Holywings menjadi tersangka penistaan agama karena promo minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat enam orang karyawan kafe tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut ialah Direktur Kreatif Holywings berinisial EJF (27), desainer program yang meneruskan ke tim kreatif NDP (36), dan pembuat desain promo yang viral DAD (27).

Baca Juga: One Piece: Terungkap Lokasi Road Poneglyph Terakhir, Ternyata Berada di Pulau yang Belum Dikunjungi Luffy

Kemudian ada tim yang mengunggah konten media sosial berinisal EA (22), socmed AAB (25), dan admin promo yang memberi request AAM (25).

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.

Menurut Budhi, barang bukti dirasa cukup sehingga Polres Metro Jakarta Selatan sudah bisa menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Melur Untuk Firdaus Episode 18-27, Cek Link Nonton Serialnya yang Dibintangi Meerqeen

"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat terjadi dugaan tindak pidana sehingga di situ kami mencoba mempersangkakan terhadap yang bersangkutan (Holywings) atau peristiwa tersebut,” kata Budhi, dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Keputusan menetapkan karyawan Holywings sebagai tersangka disebabkan barang bukti menunjukkan mereka terlibat langsung dalam pembuatan promo.

"Barang bukti yang kita sita antara lain screenshot postingan akun official Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," ucapnya.

Baca Juga: Suka Anya Spy x Family? Simak 4 Alasan Anak Loid dan Yor Forger Pantas Jadi BFF Siapa Pun!

Kemudian untuk motif pelaku, seluruhnya mengaku tujuan melakukan itu ialah untuk menarik pengujung ke outlet Holywings.

"Motif dari para tersangka adalah untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tutur Budhi.

Budhi menambahkan, atas perbuatan tersebut para tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x