Terungkap Peran 6 Tersangka Kasus Holywings, Salah Satunya Adalah Direktur Kreatif

- 25 Juni 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi penetapan 6 tersangka kasus Holywings.
Ilustrasi penetapan 6 tersangka kasus Holywings. /Pixabay/KlausHausmann

PR BEKASI - Polisi telah menetapkan 6 tersangka kasus promosi minuman kafe Holywings dengan menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, telah ditetapkan 6 orang karyawan cafe Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama 'Muhammad' dan 'Maria' tersebut.

"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 25 Juni 2022 dari PMJ News.

Baca Juga: PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Lengkap, Ketentuan, dan Cara Daftar

Budhi Herdi Susianto juga menjelaskan terkait peran dari 6 orang tersangka tersebut.

Tersangka yang berinisial EJD (27) adalah Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Selain itu, ada tersangka lain yang berinisial DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin yang mengunggah promosi di media sosial.

Baca Juga: PT KAI Beri Layanan Kereta Tambahan Jelang Liburan Sekolah, Berikut Jadwalnya

Ada pula AAB (25) selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promosi yang memberi request.

Menurut penjelasan Budhi Herdi Susianto, motif para tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk menarik pengunjung untuk datang ke outlet Holywings.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Kasus Promosi Hollywings, Polisi Beberkan 6 Tersangka dan Perannya

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh keenam tersangka ini, maka mereka dijerat dengan aturan yang berlaku.

Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun ancaman hukumannya yakni penjara untuk mereka paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Armada Tampil di Konser Musik PRJ Kemayoran 2022 Hari Ini, Simak Harga Tiket dan Cara Belinya

Sebelumnya, Hollywings telah dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena mempromosikan minuman dengan mencatut nama Muhammad dan Maria.

Kafe ini memberikan promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Promo ini dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi yaitu Islam dan Kristen.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Intip Resep Membuat Iga Sapi Panggang yang Mudah Dibuat di Rumah

Dalam Islam, Muhammad merupakan nama nabi terakhir dan dalam Kristen, Maria merupakan nama ibu dari Yesus.

Sontak unggahan ini pun mendapat kecaman dari para warganet.

Pihak Holywings pun langsung menghapus unggahan promosi tersebut dan mereka juga menyampaikan permintaan maaf.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x