Minta Proses Sesuai Hukum, Dua LSM Laporkan Holywings ke Polisi

- 24 Juni 2022, 20:06 WIB
Dua LSM laporkan Hollywings ke Polda Metro Jaya terkait promo minuman beralkohol.
Dua LSM laporkan Hollywings ke Polda Metro Jaya terkait promo minuman beralkohol. /PMJ News/Fajar

PR BEKASI - Kasus promo Holywings terus mendatangkan keresahan dan kecaman publik.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) membuat laporan atas kasus tersebut, salah satunya Satuan Pelajar-Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) DKI Jakarta.

Selain itu, ada pula Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang juga melaporkan kafe Holywings ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 7 Karakter Anime yang Andalkan Kekuatan Fisik untuk Bertarung, Ada Whitebeard dari One Piece

Kedua LSM tersebut melaporkan Holywings terkait unggahan promosi yang diduga menistakan agama dan SARA.

Hal itu disampaikan perwakilan Sapma PP DKI Jakarta, Akbar Supratman, kepada awak media Jumat, 24 Juni 2022.

"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama, membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan alkohol," kata Akbar Supratman.

Baca Juga: Hasil Piala Presiden 2022 Dewa United FC vs Persis Solo

Sementara itu menurut Ketua KNPI Jakarta Pusat, Royan Khalifah, dasar laporan yang dibuat adalah karena unggahan promosi Holywings yang dinilai telah melukai dan menodai agama.

"Di sini (unggahan promo) sangat menodai atau melukai kami yang beragama Nasrani maupun Muslim.

"Di sini ada dua nama agung yaitu Muhammad dan Maria selaku yang diagungkan oleh dua agama yaitu Muslim dan Nasrani," kata Royan.

Baca Juga: Info Loker: PT Cikal Citra Mapan Juni 2022, Buka Lowongan Kerja Teknisi Gedung dan Umum

Masih menurut Royan, Holywings dalam hal ini dianggap akan mengumpulkan seseorang bernama Muhammad dan nama Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis.

Padahal diketahui di setiap agama bahwa yang namanya minuman beralkohol itu dilarang untuk diminum.

Royan menyampaikan, dilakukanya laporan tersebut dimaksudkan agar menjadi efek jera bagi pelaku tindakan pelecehan atau penistaan agama.

Baca Juga: Soal Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi, Dani Ramdan: Kalau Sudah Dapat Izin, Kita Tindak Lanjuti

Apalagi kejadian tersebut disandingkan sebagai promosi tempat hiburan malam, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News News Jumat, 24 Juni 2022.

"Insya Allah proses ini bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Royan.

"Setelah kejadian ini, berharap tidak ada lagi yang namanya tempat hiburan malam atau apapun itu yang berani melecehkan agama atau menistakan agama," katanya.

Ketua KNPI itu berharap laporan tersebut bisa jadi pembelajaran kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melibatkan agama dalam kegiatan hiburan malam.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x