Mengedarkan Ganja di Kampus, Mahasiswa di Bekasi Ditangkap Polisi

- 29 Juni 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/KlausHaussman/

Kemudian paket ganja tersebut habis terjual ke teman-temannya dan untuk digunakan sendiri.

Barang bukti dua kilogram ganja tersebut rencananya dijual kembali oleh MAS menjadi paket kecil seberat dua ons.

Baca Juga: One Piece 1054: Spoiler Konfrontasi Topi Jerami dengan Ryokugu dan Pengungkapan Poneglyph

Selain ganja saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor dan telepon seluler (handphone).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Bayu dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs PSS di Perempat Final Piala Presiden 2022, Henhen: Kami Akan Berjuang Maksimal

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Bandar pelaku penyuplai ganja ke MAS.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x