Pemerintah Tetapkan Peraturan Vaksinasi Booster jadi Syarat Perjalanan

- 5 Juli 2022, 07:12 WIB
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait dengan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi syarat perjalanan.
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait dengan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi syarat perjalanan. /Towfiqu Barbhuiya/Unsplash

PR BEKASI - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) untuk Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta penggunaan vaksin booster sebagai syarat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat umum.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa vaksin booster akan menjadi kebutuhan perjalanan bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Senin 4 Juli 2022, Siap-siap Banyak Godaan

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

“Jadi, atas arahan Pak Presiden di airport (bandara), vaksinasi ketiga disiapkan,” katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 4 Juli 2022.

Menurutnya, Satuan Tugas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Today's Webtoon, Dibintangi Kim Sejeon hingga Daniel Choi

Surat Edaran tersebut berisi tentang aktivitas kerumunan untuk menyertakan bukti sudah vaksin booster.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x