PR BEKASI - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) untuk Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta penggunaan vaksin booster sebagai syarat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat umum.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa vaksin booster akan menjadi kebutuhan perjalanan bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Senin 4 Juli 2022, Siap-siap Banyak Godaan
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
“Jadi, atas arahan Pak Presiden di airport (bandara), vaksinasi ketiga disiapkan,” katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 4 Juli 2022.
Menurutnya, Satuan Tugas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Today's Webtoon, Dibintangi Kim Sejeon hingga Daniel Choi
Surat Edaran tersebut berisi tentang aktivitas kerumunan untuk menyertakan bukti sudah vaksin booster.