Pemerintah Tetapkan Peraturan Vaksinasi Booster jadi Syarat Perjalanan

- 5 Juli 2022, 07:12 WIB
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait dengan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi syarat perjalanan.
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait dengan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi syarat perjalanan. /Towfiqu Barbhuiya/Unsplash

Selain itu, Presiden Jokowi pun meminta agar gerakan vaksinasi dosis ketiga atau booster terus digencarkan, terkhusus untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.

Saat ini, cakupan vaksinasi dosis 2 khususnya di wilayah Maluku, papu dan Papua Barat masih di bawah 50 persen.

Baca Juga: Thor: Love and Thunder Rilis 6 Juli 2022, Berikut Harga Tiket dan Jadwal Tayang di Bioskop Jakarta

Selain itu vaksinasi, Presiden Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi tidak boleh kendor, karena ada beberapa tempat yang agak longgar, sehingga masih perlu ditingkatkan,” kata Airlangga.

Airlangga juga menyebut jika kasus Covid-19 di beberapa negara masih mengalami lonjakan.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Kembali Tinggi, Presiden Jokowi Minta Protokol Kesehatan Kembali Diperketat

“Karena kita sudah diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi, pandemi Covid-19 belum berakhir,” katanya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah