Pemerintah Tetapkan Peraturan Vaksinasi Booster jadi Syarat Perjalanan

- 5 Juli 2022, 07:12 WIB
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait dengan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi syarat perjalanan.
Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait dengan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi syarat perjalanan. /Towfiqu Barbhuiya/Unsplash

PR BEKASI - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) untuk Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta penggunaan vaksin booster sebagai syarat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat umum.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa vaksin booster akan menjadi kebutuhan perjalanan bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Senin 4 Juli 2022, Siap-siap Banyak Godaan

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

“Jadi, atas arahan Pak Presiden di airport (bandara), vaksinasi ketiga disiapkan,” katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 4 Juli 2022.

Menurutnya, Satuan Tugas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Today's Webtoon, Dibintangi Kim Sejeon hingga Daniel Choi

Surat Edaran tersebut berisi tentang aktivitas kerumunan untuk menyertakan bukti sudah vaksin booster.

Selain itu, Presiden Jokowi pun meminta agar gerakan vaksinasi dosis ketiga atau booster terus digencarkan, terkhusus untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.

Saat ini, cakupan vaksinasi dosis 2 khususnya di wilayah Maluku, papu dan Papua Barat masih di bawah 50 persen.

Baca Juga: Thor: Love and Thunder Rilis 6 Juli 2022, Berikut Harga Tiket dan Jadwal Tayang di Bioskop Jakarta

Selain itu vaksinasi, Presiden Jokowi juga mengimbau masyarakat untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi tidak boleh kendor, karena ada beberapa tempat yang agak longgar, sehingga masih perlu ditingkatkan,” kata Airlangga.

Airlangga juga menyebut jika kasus Covid-19 di beberapa negara masih mengalami lonjakan.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Kembali Tinggi, Presiden Jokowi Minta Protokol Kesehatan Kembali Diperketat

“Karena kita sudah diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi, pandemi Covid-19 belum berakhir,” katanya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah