Sulit Diberantas, Masyarakat Diminta Melapor jika Menemukan Modus Judi Online

- 6 Juli 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi Judi Online. Kemenkominfo meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus judi online melalui WhasApp dan lainnya.
Ilustrasi Judi Online. Kemenkominfo meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus judi online melalui WhasApp dan lainnya. /Pixabay

PR BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku kesulitan memberantas perjudian secara online karena banyaknya kendala.

Juru bicara (Jubir) Kemenkominfo Dedy Permadi menjelaskan kendala yang dihadapi untuk memberantas judi online.

Menurut pihaknya, judi online yang penyebarannya begitu marak di Tanah Air, memiliki tipe atau cara permainan yang penuh muslihat.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Artinya jika diblokir maka akan mudah kembali.

Kegiatan perjudian yang dilakukan secara online melalui jaringan internet tersebut diatur secara berbeda di negara lain.

Lintas negara menjai faktor kendala penindakan judi online saat ini.

Baca Juga: One Piece 1054: Buggy dan Shanks akan Rebut Harta di Mariejoa

"Sehingga membuat kesan platform judi daring belum tertangani, terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di negara lain, sehingga penindakan platform lintas negara menjadi sebuah tantangan," kata Dedy.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x