Sulit Diberantas, Masyarakat Diminta Melapor jika Menemukan Modus Judi Online

- 6 Juli 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi Judi Online. Kemenkominfo meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus judi online melalui WhasApp dan lainnya.
Ilustrasi Judi Online. Kemenkominfo meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus judi online melalui WhasApp dan lainnya. /Pixabay

Dedy Permana juga menjelaskan tantangan lainnya bagi Kemenkominfo memberantas kegiatan tersebut.

Selain lintas negara, fakto lainnya yakni tentang skema penawaran slot judi online yang beredar melalui pesan instan WhatsApp.

Baca Juga: One Piece RED: Nama Buah Iblis Putri Shanks Uta Uta no Mi, Mampu Sembuhkan dan Habisi Lawan

Untuk itu, masyarakat yang mendapat tawaran judi online lewat WhatsApp dapat melaporkan konten lewat situs resmi https://aduankonten.id/.

Selain lewat link di atas, masyarakat juga dapat mengadukan atau melaporkanya melalui Twitter @aduanPPI atau melalui situs resmi Kemenkominfo https://layanan.kominfo.go.id/.

"Masyarakat kami minta untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personel,” kata Jubir Kemenkominfo, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Sampai saat ini kemampuan Kemenkominfo dalam pengawasan hanya terbatas pada konten yang bersifat publik.

Adapun untuk modus judi online yang tersebar melalui WhatsApp bias dilakukan dengan menyasar nomor secara acak.

Biasanya korban ditawari atau diiming-imingi dengan kemenangan judi online yang mudah atau dengan membayar biaya registrasi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x