Sulit Diberantas, Masyarakat Diminta Melapor jika Menemukan Modus Judi Online

- 6 Juli 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi Judi Online. Kemenkominfo meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus judi online melalui WhasApp dan lainnya.
Ilustrasi Judi Online. Kemenkominfo meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus judi online melalui WhasApp dan lainnya. /Pixabay

Baca Juga: Jawa Barat Maksimalkan Pelayanan Jamaah Calon Haji, Ridwan Kamil: Aman, Nyaman, Terkendali

Selama 4 tahun terakhir, Kemenkominfo sudah memblokir atau menutup akses terhadap 525.532 judi online dalam berbagai platform digital.

"Kemenkominfo juga mengawasi persebaran konten di ruang digital termasuk konten perjudian, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan kementerian atau Lembaga lainnya," ucap Dedy Permadi.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x