Sulit Diberantas, Masyarakat Diminta Melapor jika Menemukan Modus Judi Online

- 6 Juli 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi Judi Online. Kemenkominfo meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus judi online melalui WhasApp dan lainnya.
Ilustrasi Judi Online. Kemenkominfo meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus judi online melalui WhasApp dan lainnya. /Pixabay

PR BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku kesulitan memberantas perjudian secara online karena banyaknya kendala.

Juru bicara (Jubir) Kemenkominfo Dedy Permadi menjelaskan kendala yang dihadapi untuk memberantas judi online.

Menurut pihaknya, judi online yang penyebarannya begitu marak di Tanah Air, memiliki tipe atau cara permainan yang penuh muslihat.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Artinya jika diblokir maka akan mudah kembali.

Kegiatan perjudian yang dilakukan secara online melalui jaringan internet tersebut diatur secara berbeda di negara lain.

Lintas negara menjai faktor kendala penindakan judi online saat ini.

Baca Juga: One Piece 1054: Buggy dan Shanks akan Rebut Harta di Mariejoa

"Sehingga membuat kesan platform judi daring belum tertangani, terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di negara lain, sehingga penindakan platform lintas negara menjadi sebuah tantangan," kata Dedy.

Dedy Permana juga menjelaskan tantangan lainnya bagi Kemenkominfo memberantas kegiatan tersebut.

Selain lintas negara, fakto lainnya yakni tentang skema penawaran slot judi online yang beredar melalui pesan instan WhatsApp.

Baca Juga: One Piece RED: Nama Buah Iblis Putri Shanks Uta Uta no Mi, Mampu Sembuhkan dan Habisi Lawan

Untuk itu, masyarakat yang mendapat tawaran judi online lewat WhatsApp dapat melaporkan konten lewat situs resmi https://aduankonten.id/.

Selain lewat link di atas, masyarakat juga dapat mengadukan atau melaporkanya melalui Twitter @aduanPPI atau melalui situs resmi Kemenkominfo https://layanan.kominfo.go.id/.

"Masyarakat kami minta untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personel,” kata Jubir Kemenkominfo, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Sampai saat ini kemampuan Kemenkominfo dalam pengawasan hanya terbatas pada konten yang bersifat publik.

Adapun untuk modus judi online yang tersebar melalui WhatsApp bias dilakukan dengan menyasar nomor secara acak.

Biasanya korban ditawari atau diiming-imingi dengan kemenangan judi online yang mudah atau dengan membayar biaya registrasi.

Baca Juga: Jawa Barat Maksimalkan Pelayanan Jamaah Calon Haji, Ridwan Kamil: Aman, Nyaman, Terkendali

Selama 4 tahun terakhir, Kemenkominfo sudah memblokir atau menutup akses terhadap 525.532 judi online dalam berbagai platform digital.

"Kemenkominfo juga mengawasi persebaran konten di ruang digital termasuk konten perjudian, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan kementerian atau Lembaga lainnya," ucap Dedy Permadi.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x