Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta Tuai Pro dan Kontra, Wagub Riza Patria Buka Suara

- 8 Juli 2022, 07:36 WIB
Wagub DKI Jakarta Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria. /Instagram/@bangariza

Terkait perubahan 22 nama jalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kepolisian.

Baca Juga: Info Loker 2022 Jakarta: PT Triton Global Maritim Buka Lowongan untuk Lulusan S1, Cek Persyaratannya

Contohnya untuk pengurusan surat-surat kendaraan, alamat akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan.

Untuk dokumen tanah atau sertifikat tanah, penggantian alamat akan diubah saat terjadi transaksi jual beli.

Bagi BPN yang memahami tentang masalah tanah, hal seperti itu tidak akan menjadi masalah, jadi untuk ganti alamat pun tidak terbebani.

“Misalnya sekarang sertifikat tidak perlu diganti, untuk BPN tidak masalah, tapi tetap dipahami sebagai tanah. Baik itu ganti nama, ganti lama, ganti nama, maupun dalam transaksi jual beli, nama baru diganti yang baru. jadi tidak memberatkan," ujarnya menutup pembicaraan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah