Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta Tuai Pro dan Kontra, Wagub Riza Patria Buka Suara

- 8 Juli 2022, 07:36 WIB
Wagub DKI Jakarta Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria. /Instagram/@bangariza

 

PR BEKASI - Perubahan 22 nama jalan yang disebutkan sebagai penghormatan untuk tokoh-tokoh Betawi oleh Pemprov DKI menghadirkan banyak penolakan.

Kendati ditolak, Pemprov DKI Jakarta tetap mengubah 22 nama jalan dan tidak akan mengubah kembali ke nama jalan sebelumnya.

Perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 565 tahun 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan jika pergantian nama jalan tersebut dipastikan tidak menyulitkan masyarakat Jakarta.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

"Hingga saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang sudah diubah," tutur Ariza di Balai Kota Jakarta.

Ariza memahami adanya sejumlah warga yang memberikan reaksi penolakan atas perubahan 22 nama jalan tersebut.

Dikatakan Ariza jika perubahan jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.

Terkait perubahan 22 nama jalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kepolisian.

Baca Juga: Info Loker 2022 Jakarta: PT Triton Global Maritim Buka Lowongan untuk Lulusan S1, Cek Persyaratannya

Contohnya untuk pengurusan surat-surat kendaraan, alamat akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan.

Untuk dokumen tanah atau sertifikat tanah, penggantian alamat akan diubah saat terjadi transaksi jual beli.

Bagi BPN yang memahami tentang masalah tanah, hal seperti itu tidak akan menjadi masalah, jadi untuk ganti alamat pun tidak terbebani.

“Misalnya sekarang sertifikat tidak perlu diganti, untuk BPN tidak masalah, tapi tetap dipahami sebagai tanah. Baik itu ganti nama, ganti lama, ganti nama, maupun dalam transaksi jual beli, nama baru diganti yang baru. jadi tidak memberatkan," ujarnya menutup pembicaraan.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah