Tersangka Pencabulan MSAT Didakwa Tiga Pasal Berlapis, Sempat Buron dan Susah Ditangkap

- 8 Juli 2022, 15:30 WIB
MSAT kini jadi tersangka.
MSAT kini jadi tersangka. /Instagram/@kameraperistiwa

PR BEKASI - Anak Kyai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) resmi menjadi tersangka.

Sebelumnya, MSAT dijemput paksa oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan kepada santriwatinya.

Penangkapan MSAT ini cukup dibilang dramatis, dimana menerjunkan puluhan personil di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Meskipun begitu ia akhirnya berhasil diamankan.

Kini, MSAT resmi menjadi tersangka karena kasus pelecehan seksual dan didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Hal itu dijelaskan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama, Pratama Sofyan.

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Ia didakwa dengan pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Pratama Sofyan juga mengatakan bahwa kasus MSAT akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x