Tegaskan Tak Ada Denda Bagi Pengendara yang Stut Motor Mogok, Polisi: Seharusnya Menolong Bukan Menilang

- 10 Juli 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi stut motor.
Ilustrasi stut motor. /PMJ News

PR BEKASI - Belakangan ini ramai diperbincangkan bahwa pengendara yang lakukan stut motor mogok akan diberikan sanksi.

Sanksi itu disebut-sebut berupa tilang dan denda sebesar Rp250 ribu.

Hal itu pun lantas membuat masyarakat banyak yang tidak menerima.

Pihak kepolisian pun akhirnya menanggapi kabar yang kini telah tersebar luas tersebut.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Menurut keterangan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mereka memastikan bahwa tidak ada sanaksi tilang atau denda bagi pengendara yang lakukan stut motor mogok.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa hal itu tidak terjadi secara disengaja.

Stut motor terjadi karena satu pengendara yang sedang berada dalam kesulitan dikarenakan kendaraannya sedang mengalami masalah.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x