Tegaskan Tak Ada Denda Bagi Pengendara yang Stut Motor Mogok, Polisi: Seharusnya Menolong Bukan Menilang

- 10 Juli 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi stut motor.
Ilustrasi stut motor. /PMJ News

Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022 Terbaru, Bagikan ke Grup Whatsapp Keluarga dan Sekaligus Jadi Status

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, Sambodo justru mengatakan kepada petugas kepolisian untuk turut membantu jika ada peristiwa demikian di jalan.

Kemudian dirinya kembali menegaskan bahwa jika menjumpai pengendara yang stut motor, pihak kepolisian tidak akan kenakan sanksi tilang ataupun denda.

Sebaliknya, mereka justru akan ikut membantu pengendara tersebut.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x