Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, Sambodo justru mengatakan kepada petugas kepolisian untuk turut membantu jika ada peristiwa demikian di jalan.
Kemudian dirinya kembali menegaskan bahwa jika menjumpai pengendara yang stut motor, pihak kepolisian tidak akan kenakan sanksi tilang ataupun denda.
Sebaliknya, mereka justru akan ikut membantu pengendara tersebut.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujarnya.***