PR BEKASI - Minyak Goreng yang merupakan bahan pokok bagi masyarakat kini harganya semakin meningkat.
Hal itu tentu saja sangat menyulitkan bukan hanya bagi pedagang kecil tapi juga bagi ibu rumah tangga.
Pemerintah diketahui telah menyelenggarakan program minyak goreng rakyat atau MKGR.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan program MGKR bersama minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi perusahaan komersial dalam pendistribusian minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Aquarius Besok, 14 Juli 2022: Teringat Kembali dengan Kenangan Pahit
Pemerintah telah mencanangkan program MGKR dalam kemasan dengan merek Minyaklita. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) No.41 Tahun 2022 terkait pengelolaan minyak goreng kemasan untuk rakyat yang berlaku mulai tanggal 8 Juli 2022.
Zulkifli Hasan atau sering disapa Zulhas menjelaskan harga eceran tertinggi dari Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter. Harga tersebut sama dengan harga HET minyak goreng curah.
“Minyakita dalam program MGKR memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO," kata Mendag Zulhas dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: Resep dan Cara Buat Daging Tumis Pedas ala Korea, Para Pecinta Drakor Wajib Coba Ini di Rumah!