"Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” jelasnya.
Hal-hal yang diatur dalam Permendag no 41 Tahun 2022 tentang harga sesuai HET, tempat pendistribusian, Pengemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, maka distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, hingga pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” tambahnya.
Baca Juga: 10 Karakter One Piece yang Tidak Pernah Kalah Bertarung, dari Sengoku hingga Im Sama
Zulhas juga mengatakan tentang kelebihan yang dimiliki oleh Minyakita, produk ini dapat disalurkan ke pasar rakyat, toko swalayan dan pasar lokal.
Kemasan yang menggunakan merek Minyakita juga memiliki variasi ukuran kemasan.
MGKR dapat dikemas dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter dengan mencantumkan informasi HET.
Baca Juga: Pemisahan Penumpang Laki-Laki dan Perempuan di Angkot Dibatalkan, Kadishub DKI Jelaskan Penggantinya
Minyakita dapat dijual dengan kemasan kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade) yang tentunya harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).***