PR BEKASI – Pemantauan dan quality control terhadap Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana dengan merek ‘Minyakita’ menurut Ketua MPR RI perlu dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI menuturkan bahwa hal tersebut bertujuan agar minyak goreng curah dapat dipastikan memiliki kualitas yang lebih bersih dibanding dengan kemasan sebelumnya.
Selain itu, pemantauan dilakukan agar sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia juga meminta Kemendag untuk mengatur skema agar pendistribusian minyak goreng curah kemasan sederhana tersebut meluas hingga ke seluruh wilayah di Indonesia termasuk ke wilayah dengan akses yang sulit.
Bambang Soesatyo juga meminta agar Kemendag tetap menjamin ketersediaan minyak goreng dan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp14.000/liter.
Selain itu, ia pun mengapresiasi upaya Kemendag dan Dinas Perdagangan yang telah melakukan operasi pasar dengan rutin agar dapat memantau ketersediaan dan harga minyak goreng curah kemasan.
Minyak goreng curah sederhana yang bermerek ‘Minyakita’ dibandrol dengan harga Rp14.000 per liternya.