Simak Cara Menjadi Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat, Daftar Lewat Simirah 2.0

- 30 Juni 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara

PR BEKASI - Minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok yang saat ini banyak di cari oleh masyarakat .

Pemerintah baru-baru ini menerapkan aturan baru terkait penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Aturan baru ini diterapkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap minyak goreng curah rakyat murah (MGCR), yang hargaper kilogramnnya lebih murah.

Baca Juga: Tips Merasa Bahagia, Coba Lakukan 10 Aktivitas dan Rutinitas Berikut

Penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) harus tergabung dengan wibsite Simirah 2.0.

Wibsite Simirah 2.0 sudah diawasi oleh Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagaimana di kutip melalui PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesibaik.id.

Saat ini pemerintah menyediakan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang dapat diperoleh dengan harga tertinggi Rp14.000 atau Rp15.500 per kilogrammya.

Baca Juga: Ada Pengaturan Lalin di Tol Japek hingga 5 Juli 2022, Berikut Skema Rutenya

Syarat yang perlu disiapkan untuk menjadi pengecer minyak goreng murah

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x