Simak Cara Menjadi Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat, Daftar Lewat Simirah 2.0

- 30 Juni 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara

1. KTP (kartu tanda penduduk)

2. NPWP (nomor pokok wajib pajak)

3. Nama, nomor telepon dan alamat

Baca Juga: Mulai Rp25 Ribu, Cek Harga Tiket Bioskop Nonton Minions 2: The Rise of Gru di Bandung Hari Ini

Selanjutnya silahkan daftar di Simirah 2.0 berikut langkah-langkahnya:

1. www.simirah2.kemenperin.go.id/register

2. Penjual atau pengecer akan mendap email akses untuk log in di wibsite Simirah

3. Login ke website Simirah 2.0

Baca Juga: Kementerian Agama RI Sampaikan Aturan Khusus Bagi Jamaah Badal Haji, Simak Ketentuannya

4. Penjual atau pengecer akan mendapatkan QR code

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x