PR BEKASI - PT Pertamina (Persero) per tanggal 10 Juli 2022, resmi menaikkan tiga jenis harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, diantaranya Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Kenaikan harga BBM merupakan implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pertamina.
Penyesuaian harga tiga jenis BBM non subsidi tersebut diduga merupakan dampak dari tingginya harga minyak mentah dunia yang saat ini menembus 100 Dollar Amerika atau sekitar Rp1,4 juta per barelnya.
Dikutip dari Pikiran Rakyat Depok, tingginya harga minyak mentah dunia adalah salah satu runtutan atas konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.
Baca Juga: Hujan Meteor Akan Terjadi Akhir Juli 2022, Bisa Dilihat di Malam Hari
Seperti diketahui, militer Rusia telah melancarkan serangannya ke Ukraina sejak 24 Februari 2022 lalu.
Penyerangan tersebut memicu kekhawatiran, yang mana perang di Eropa dapat mempengaruhi pasokan energi global.
Berikut ini daftar lengkap harga BBM terbaru dari Pertamina di SPBU 34 Provinsi Se-Indonesia yang berlaku per 10 Juli 2022.
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam