Hasil Sidang AKBP Brotoseno, Polri: Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 15 Juli 2022, 07:24 WIB
Potret AKBP Brotoseno yang melakukan tindak pidana korupsi namun tidak dipecat dari keanggotaan Polri.
Potret AKBP Brotoseno yang melakukan tindak pidana korupsi namun tidak dipecat dari keanggotaan Polri. /instagram @infokomando.official /

PR BEKASI - Status AKBP Brotoseno resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi Persnya Kamis, 14 Juli 2022.

Nurul menyebut, Polri menyampaikan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno.

Berdasarkan hasil sidang menurut Nurul, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Polisi Ungkap Soal Kemungkinan Terdapat Sindikat Ibu-ibu Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Nurul menjelaskan, sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.

"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 13 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x