PR BEKASI - Status AKBP Brotoseno resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi Persnya Kamis, 14 Juli 2022.
Nurul menyebut, Polri menyampaikan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno.
Berdasarkan hasil sidang menurut Nurul, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Polisi Ungkap Soal Kemungkinan Terdapat Sindikat Ibu-ibu Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Nurul menjelaskan, sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.
"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.
Diberitakan sebelumnya, sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 13 Juli 2022.