Klien (calon peserta UTBK) yang berasal dari luar kota akan ditempatkan di hotel yang telah dipesan kelompok sindikat joki tersebut untuk di-briefing terlebih dahulu.
Sementara itu, klien yang berasal dari Surabaya akan diminta datang ke basecamp atau rumah sewa untuk mendapat arahan sebelum ujian berlangsung.
Baca Juga: Belasan Warga Sipil di Papua Diserang Anggota KKB, Salah Satu Korban Tewas adalah Seorang Pendeta
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenai Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.***