1 Hari Lagi! WhatsApp, Instagram, Facebook, Hingga Twitter Terancam Diblokir Kominfo

- 19 Juli 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google.
Ilustrasi mesin pencari Google. /Simon/Pixabay/Pixabay

PR BEKASI – Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan soal aplikasi yang terancam akan diblokir oleh Kominfo pada 20 Juli 2022 besok.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabarkan akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia.

Platform digital yang terkena ancaman pemblokiran antara lain Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook.

Adapun alasan platform digital tersebut yang akan diblokir merupakan platform yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: WhatsApp, Google hingga Facebook Terancam Diblokir Kominfo jika Tidak Segera Mendaftar PSE

Laporan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran selambat-lambatnya pada 20 Juli 2022 atau tinggal satu hari lagi.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE ini wajib dilakukan oleh beberapa platform digital tersebut untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x