1 Hari Lagi! WhatsApp, Instagram, Facebook, Hingga Twitter Terancam Diblokir Kominfo

- 19 Juli 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi mesin pencari Google.
Ilustrasi mesin pencari Google. /Simon/Pixabay/Pixabay

Baca Juga: Kominfo Pertimbangkan Kepentingan Masyarakat Secara Umum Sebelum Hapus Sinyal 3G di Indonesia

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujar Dedy dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PikiranRakyat.

Menkominfo Jhonny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook. Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” kata Jhonny dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pikiran Rakyat.

Jhonny menegaskan bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Sehingga tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak segera melakukan pendaftaran, apalagi proses pendaftaran saat ini terbilang cukup mudah.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah