Soal Meninggalnya Brigadir J, Ahli Sebut Pentingnya Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum

- 22 Juli 2022, 09:42 WIB
Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto.
Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus penembakan sesama anggota polri masih jadi misteri.

Tim khusus Polri akan melakukan gelar perkara terkait meninggalnya Brigadir J, dengan melakukan autopsi ulang.

Terkait pelaksanaan autopsi ulang yang akan dilaksanakan ahli Forensik, spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto menyampaikan pentingnya peran kedokteran forensik khususnya untuk penegakan hukum.

Baca Juga: 10 Link Gambar Bergerak GIF Selamat Hari Anak Nasional 2022 dengan Desain Menarik

Menurut Agus, autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian.

Jadi, autopsi ulang dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan namun nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.

Dalam proses pelaksanaan visum atau autopsi itu dibuat berdasarkan sumpah, dengan menggunakan hati nurani dan sesuai kaidah forensik Indonesia.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Makna Kata Generik dan Spesifik, Berikut Penjelasan hingga Penggunaannya

"Jadi dalam melakukan visum atau autopsi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," kata Agus,Kamis, 21 Juli 2022. .

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x