Soal Meninggalnya Brigadir J, Ahli Sebut Pentingnya Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum

- 22 Juli 2022, 09:42 WIB
Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto.
Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus penembakan sesama anggota polri masih jadi misteri.

Tim khusus Polri akan melakukan gelar perkara terkait meninggalnya Brigadir J, dengan melakukan autopsi ulang.

Terkait pelaksanaan autopsi ulang yang akan dilaksanakan ahli Forensik, spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto menyampaikan pentingnya peran kedokteran forensik khususnya untuk penegakan hukum.

Baca Juga: 10 Link Gambar Bergerak GIF Selamat Hari Anak Nasional 2022 dengan Desain Menarik

Menurut Agus, autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian.

Jadi, autopsi ulang dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan namun nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.

Dalam proses pelaksanaan visum atau autopsi itu dibuat berdasarkan sumpah, dengan menggunakan hati nurani dan sesuai kaidah forensik Indonesia.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Makna Kata Generik dan Spesifik, Berikut Penjelasan hingga Penggunaannya

"Jadi dalam melakukan visum atau autopsi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," kata Agus,Kamis, 21 Juli 2022. .

Masih menurut Agus, dalam hal ini Kedokteran Forensik sangat dibutuhkan dalam proses penegakkan hukum, dimulai penyidikan hingga proses pidana.

Dengan begitu kedokteran Forensik sangat berperan sekali.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022 dengan Desain Kreatif, Diperingati Tanggal 23 Juli Besok

"Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae," ujar Agus.

Agus menjelaskan, tugas forensik dalam penegakan hukum yaitu membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti," ujar Agus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: In The SOOP: Friendcation Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal hingga Link Nonton Acara Perdana Wooga Squad

"Sehingga untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan disampaikan di pengadilan," tutur Agus menambahkan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah