Selain dianggap menyebarkan meme Candi Borobudur, Roy Suryo juga dianggap telah melecehkan umat Buddha.
Pasalnya, Candi Borobudur juga dianggap sebagai dan bagian dari simbol agama.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Roy Suryo dilaporkan atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter miliknya.
Polisi menerima laporan dan tergristasi dengan nomor STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
Tak hanya itu saja pada tanggal 22 Juni 2022 Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri.
Baca Juga: One Piece Film Red Bakal Segera Tayang di Indonesia, Simak Bocoran Jadwal Rilisnya
Kini Roy Suryo sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya dan akan menjalani proses kelanjutannya.***