Iklankan Situs Judi Online Lewat Instagram, Dua Selebgram Asal 2 Kota Ini Diciduk Tim Cybercrime

- 26 Juli 2022, 19:42 WIB
ILUSTRASI judi online.
ILUSTRASI judi online. /PIXABAY

Baca Juga: Terlilit Hutang Judi Online, Pria di Bandung Bunuh Seorang Wanita Paruh Baya Berusia 57 Tahun

Selanjutnya polisi juga melakukan penggerebekan pada sebuah ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu 23 Juli 2022.

Dari ruko dua lantai tersebut polisi berhasil menangkap 25 orang yang merupakan admin dari situs judi online.

"Dari kedua pihak yang mempromosikan, Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x