Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Mengaku Tak Melarikan Diri, Tapi Ziarah Wali Songo

- 29 Juli 2022, 07:27 WIB
Mardani Maming yang ditahan KPK.
Mardani Maming yang ditahan KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa

PR BEKASI - Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sebelumnya, kader PDIP itu dinilai tak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan KPK sehingga membuat dirinya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, Mardani Maming membantah jika dirinya melarikan diri, hal itu ia sampaikan setelah menyerahkan diri ke gedung KPK.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Dia mengaku bahwa saat dipanggil KPK, dirinya sedang melakukan ziarah Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo.

"Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Dia juga mengatakan bahwa sempat mengirim surat ke KPK pada Senin, 25 Juli 2022 dan menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis, 28 Juli 2022.

"Hari Selasa (26 Juli), saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan 'lawyer' saya hari Senin (25 Juli) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.

Selanjutnya Mardani menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya itu adalah murni masalah bisnis dan tidak ada kaitannya dengan grafitikasi.

Baca Juga: Daftar 5 Karakter One Piece Pengguna 3 Jenis Haki, Diurutkan ke Terkuat

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA.

"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business'," ujarnya.

Mardani terjerat kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: KPK Bongkar Konstruksi Perkara Mardani Maming, Kader PDIP Itu Diduga Curi Uang Rakyat Rp104,3 Miliar

Menurut keterangan KPK, Mardani diduga beberapa kali menerima uang dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio.

Adapun uang yang diterima oleh Mardani dari 2014-2020 dikabarkan sebesar Rp104,3 miliar.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x