PR BEKASI - Rangkaian panjang alur dari kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E masih belum terungkap, meski saat ini sudah mulai menemukan titik terang.
Teeakhir dilakukan otopsi baru yang seharusnya menjadi bukti kuat untuk mengungkap kasus tersebut.
Sudah menjadi perdebatan publik bahwa penembakan yang melibatkan dua anggota polisi, Brigadir J dan Bharada E, mendapat banyak komentar dan tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang menyoroti penetapan tersangka dalam dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Soal Lipatan Kertas Saat Konferensi Pers Kasus Brigadir J, Ini Jawaban Komnas HAM
Menurutnya, polisi sebelumnya telah menetapkan tersangka, namun belum mengungkapkan identitasnya.
Pengungkapan tersebut menunggu hasil dari serangkaian proses yang panjang untuk menemukan bukti kuat dari apa yang terjadi.
Dirangkum oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Inilah proses panjang dalam pengungkapan kasus saling tembak antar polisi:
Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Komnas HAM Siap Minta Keterangan Sejumlah Pihak