Menkominfo Tegaskan Setengah Juta Situs Judi Online Sudah Diblokir Sejak 2018

- 2 Agustus 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Situs Judi Online Terdaftar PSE Kominfo
Ilustrasi Situs Judi Online Terdaftar PSE Kominfo /Pixabay/geralt

PR BEKASI - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan situs judi online yang tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Seperti yang diketahui, Kominfo dikabarkan memblokir sejumlah situs yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Akan tetapi situs judi slot online yang jelas-jelas ilegal masih bisa diakses.

Sontak hal tersebut menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Sudah Blokir Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online

Meskipun begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau takedown setengah juta akun judi online.

Bahkan setiap harinya Kominfo juga berpatroli siber.

"Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta), juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Johnny G. Plate yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Johnny G. Plate menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi online karena menabrak undang-undang.

Baca Juga: Habis Blokir Game Online, Kominfo Ternyata Pakai Produk Tak Terdaftar di PSE?

Akan tetapi, terkait aplikasi termasuk gim yang melakukan pendaftaran PSE akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," katanya.

Sebelumnya, Kominfo dikritik lantaran munculnya sejumlah platform yang diduga judi online yang terdaftar sebagai PSE lingkup privat.

Kritik ini pun muncul setelah Sabtu, 20 Juli 2022 lalu, dimana kominfo mulai memblokir sejumlah situs yang belum mendaftar diri.

Baca Juga: Benarkah Kominfo Bebas Mengintip Isi Percakapan WhatsApp Pengguna? Cek Faktanya

Seperti yang dijelaskan, kewajiban pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Aplikasi yang diblokir sementara oleh Kominfo yaitu Yahoo.com, Epic Games, Steam, Dita, Counter Strike, Origin, dan Paypal.

Namun, dikabarkan Kominfo membuka sementara blokiran untuk Paypal selama lima hari.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x