Benarkah Kominfo Bebas Mengintip Isi Percakapan WhatsApp Pengguna? Cek Faktanya

- 1 Agustus 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jika pihaknya dapat mengintip percakapan email dan WhatsApp.
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jika pihaknya dapat mengintip percakapan email dan WhatsApp. /Pixabay/geralt

PR BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini telah mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftar ke dalam sistemnya.

Namun, sejumlah warganet beranggapan bahwa Kominfo bisa saja melanggar privasi pengguna melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Karena melalui peraturan tersebut, menurut mereka Kominfo bisa mengakses percakapan pribadi para pengguna layanan perpesanan elektronik.

Baca Juga: Sambut Hari Pramuka 14 Agustus 2022, Ramaikan dengan Twibbon Berikut

Salah satu tudingan yang dikeluarkan oleh seorang pengguna Twitter bernama @RRQShark pada 30 Juli 2022 menganggap bahwa Kominfo bisa membaca seluruh email dan WhatsApp masyarakat

“Dasar Kominfo emang K***** lu enak benar lu bisa intip percakapan orang di wa sama email lu jangan gitu juga kali pse pse bacot blokir Kominfo,” tulis akun tersebut.

Namun, apakah benar tudingan bahwa Kominfo bisa mengintip isi pesan surel pengguna?

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Persebaya vs Persita, Laskar Cisadane Bisa Dekati MU dan PSM di Klasemen

Dikutip dari Antara, Kominfo telah menjelaskan kabar bahwa Kominfo dapat mengintip percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran itu tidak benar.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x