Benarkah Kominfo Bebas Mengintip Isi Percakapan WhatsApp Pengguna? Cek Faktanya

- 1 Agustus 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jika pihaknya dapat mengintip percakapan email dan WhatsApp.
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jika pihaknya dapat mengintip percakapan email dan WhatsApp. /Pixabay/geralt

Mengacu laman resmi Kominfo, Peraturan menteri tersebut tidak memberikan kewenangan bagi instansi terkait untuk mengakses percakapan pribadi masyarakat secara bebas.

Kominfo masih bisa mengakses sistem dan elektronik pengguna hanya setelah diberikan kewenangan untuk penegakan hukum pidana dan pengawasan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Bahkan akses tersebut diatur secara ketat diantaranya harus menyertakan penetapan pengadilan dan dasar kewenangan yang sah.

Menurut Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan.

Bahkan hal tersebut harus disesuaikan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Rekomendasi Tontonan di Netflix Selama Agustus 2022, Ada The Next 365 Days hingga Seoul Vibe

Lembaga yang bisa meminta data kepada PSE salah satunya untuk mengungkap kasus kejahatan.

Dirinya juga tidak membenarkan bahwa Kominfo akan memantau pesan di aplikasi perpesanan elektronik setelah PSE mendaftar.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x