Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Belum Jalani Pemeriksaan

- 4 Agustus 2022, 12:05 WIB
Bharada E (kiri) yang baru ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E (kiri) yang baru ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

PR BEKASI - Setelah melalui proses lama, akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak antarpolisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Meskipun Bharada E sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut, diketahui bahwa sampai saat ini istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum juga menjalani pemeriksaan.

Kasus polisi tembak polisi ini berawal dari teriakan minta tolong dari istri Ferdy Sambo yang diduga telah mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Teriakan tersebut terdengar oleh Bharada E yang saat itu sedang berada di lantai dua rumah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Bareskrim dan status kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menarik kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Diduga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan tersebut dan kasusnya sebelumnya ditangani Polda metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tujuan penarikan kasus tersebut oleh lembaganya.

Ia juga memastikan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan akan tetap ikut membantu menelusurinya.

Baca Juga: 17 Agustus 2022 Peringati Hari Apa? 13 Link Twibbon Gratis Desain Terbaru, Cocok Dibagikan ke WA, IG, FB

"Ya digabung agar efektif dan efisien dalam pengelolaan sidiknya, tapi penyidik dari PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jakarta Selatan tetap ikut dalam sidik jari yang sama," kata Dedi Prasetyo kepada pers, Minggu 31 Juli 2022.

Perkembangan baru berupa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka telah disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi.

"Sampai saat ini, Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," katanya, pada awak media pada Rabu, 3 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: One Piece 1056: Carrot Jadi Raja Suku Mink, Ketiga Kapten Memulai Perjalanan Barunya

Selain menjelaskan belum hadirnya istri dari Irjen Ferdy Sambo, Dirtipidum Andri Rian justru tidak mengatakan alasannya.

Namun ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 mulai pukul 10.00 WIB.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x