Roy Suryo Ditahan terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Berikut Ancaman Pidananya

- 6 Agustus 2022, 09:06 WIB
Roy Suryo dan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo dan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. /Twitter @KMRTRoySuryo2

PR BEKASI - Roy Suryo dikabarkan telah ditahan polisi terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah memutuskan melakukan penahanan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Roy Suryo juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat, 5 Agustus 2022.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Roy Suryo pun terjerat Pasal ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

"Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Pada 22 Juli 2022 lalu, ia pun diperiksa oleh penyidik selama hampir 12 jam setelah ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Lirik Lagu Forever 1 Girls Generation, Lengkap dengan Romanization dan Terjemahannya

Akan tetapi setelah selesai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo keluar dalam kondisi lemas dan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Kemudian pada Kamis, 28 Juli 2022, Roy Suryo pun menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Kasus Roy Suryo ini bermula saat dirinya mengunggah meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi saat terjadi kenaikan harga tiket Candi Borobudur.  

Baca Juga: Hasil Pertandingan Arema FC Vs PSS Sleman,Kedua Tim Harus Puas dengan Skor Kacamata di Pekan Ketiga BRI Liga 1

Karena dianggap membuat gaduh, Roy Suryo pun akhirnya menghapus unggahan tersebut dan telah meminta maaf.

Ia dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Nusantara dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.

Selain itu, ia juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x