Bersyukur Roy Suryo Ditahan Polda Metro, Husin Shihab: ketika Allah Berkehendak

- 6 Agustus 2022, 15:18 WIB
Potret Husin Shihab.
Potret Husin Shihab. /Twitter.com/@HusinShihab/

PR BEKASI - Mantan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, menanggapi soal ditahannya eks Menpora Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.

Dalam unggahannya di Twitter, Husin Shibab mengungkit juga cuitan dari Roy Suryo mengenai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ketika Allah SWT berkehendak atas keadilan-Nya, maka kun fayakun!" tulisnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari aku Twitter @HusinShihab.

Di tangkapan layar yang diunggah Husin Shihab mengenai cuitan Roy Suryo, mantan politisi Demokrat itu membuatnya pada 9 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan Selama 20 Hari Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo mengatakan tanggal tersebut merupakan lima tahun sejak Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis penjara 2 tahun pada Ahok.

"Hari ini 5 tahun lalu (09/05/17) PN Jakarta Utara memvonis BTP al. Ahok 2 tahun penjara karena terbukti / INKRACHT bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan agama," ujarnya.

"Meski tak ada satu pun foto atau video dia diborgol atau dipenjara, statusnya sebagai mantan napi atau terpidana melekat bersamanya," kata Roy Suryo.

Lebih lanjut, sebelumnya Husin Shihab pun mengatakan mengapresiasi kinerja dari Polri yang menahan Roy Suryo.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Berikut Ancaman Pidananya

"Demi menjunjung tinggi rasa keadilan dan kerukunan umat beragama di Republik ini, kita apresiasi Polri telah menahan Roy Suryo tersangka penista agama! Alhamdulillah," tulisnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian.

Penahanan ini menjadi langkah Polri karena ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Dia menambahkan bahwa Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam setelah menjalani beberapa pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan pakar telematika tersebut.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujarnya.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x