"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Masih menurut keterangan Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Baca Juga: If You Wish Upon Me Episode 1 dan 2 Hari Ini Jam Berapa? Simak Jadwal, Spoiler, dan Link Nontonnya
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 10 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka baru atas kematian Brigadir J.
Dari keterangan itu, Kapolri mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
Atas kasus itu Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***