PR BEKASI - Kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terungkap.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga jumlah total tersangka atas kasus ini menjadi empat orang.
Baca Juga: Fakta Baru Terus Terungkap, Ferdy Sambo Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.
Agus membeberkan, keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Dalam kesempatan yang sama Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: Alchemy of Souls Tidak Tayang Minggu Ini, Kapan Jadwal Tayang Episode 17 dan 18?
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada awak media.