Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Kabareskrim Polri Sebut Upaya Penyidik Berhasil Membuat Bharada E Mengaku

- 10 Agustus 2022, 15:31 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

PR BEKASI – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan bahwa upaya dan kegigihan penyidik Polri dalam melakukan pemeriksaan, berhasil membuat Bharada E mengaku dan mengungkapkan kasus Penembakan Brigadir J.

Pernyataan dari Komjen Pol Agus ini membantah pengakuan dari pengacara Bharada E yang menurut dirinya telah berhasil membuat ajudan dari Irjen Ferdy Sambo itu mengungkapkan semua kejadiannya.

Kabareskrim mengatakan bahwa sebelumnya Bharada E didampingi pengacara yang ditunjuk oleh pengacara dari keluarga Ferdy Sambo, namun pada akhirnya dia mengundurkan diri.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala AFF U16 2022, Indonesia vs Myanmar Main Jam Segini

Karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

Oleh sebab itu, Bareskrim Polri akhirnya yang mempersiapkan pengacara untuk dampingi Bharada E.

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Baca Juga: Timsus Polri Masih Mendalami Motif Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo

Menurut Kabareskrim, hal itu tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E akhirnya mengaku.

Penyidik dirasanya sudah melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E kemudian mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan mendatangkan kedua orangnya.

"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri, sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan," kata Agus.

Baca Juga: Lomba HUT RI! 3 Contoh Puisi yang Cocok Dibawakan Ketika Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

"Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair," katanya menambahkan.

Seperti diketahui, Bharada E sebelumnya didampingi oleh pengacara bernama Andreas Nahot Silitonga.

Akan tetapi, pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu, pengacara tersebut menyatakan mundur.

Setelah itu, Bareskrim kemudian memberikan dua pengacara untuk menggantikan Andreas yang mundur sebagai pengacara.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Pramuka Nasional ke-61, Desain Terbaru yang Cocok Dibagikan pada 14 Agustus 2022

Dua pengacara baru ini bernama Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Hingga akhirnya, Deolipa Yumara kemudian membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Terdapat empat orang yang sudah dinyatakan tersangka oleh Polri atas kasus penembakan Brigadir J.

Empat orang tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan tersangka dengan inisial KM.

Baca Juga: Terkuak Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Orang Tua Bharada E Tulis Surat Terbuka kepada Presiden

Mereka terancam akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x