Gagal Mendapatkan Keterangan, Istri Ferdy Sambo Terancam Tidak Dapat Perlindungan LPSK

- 11 Agustus 2022, 07:54 WIB
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sulit mendapatkan keteranga Putri Candrawathi dan terancam gagal dapat perlindungan.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sulit mendapatkan keteranga Putri Candrawathi dan terancam gagal dapat perlindungan. /Instagram @divpropampolri

PR BEKASI - Kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terungkap setelah Kapolri umumkan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Namun di sisi lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum berhasil melakukan asesmen psikologi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Asesmen psikologis dilakukan agar LPSK bisa menentukan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Baca Juga: Lirik Lagu Syukur karya H Mutahar, Dinyanyikan saat Upacara 17 Agustus

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada awak media Rabu, 10 Agustus 2022.

"Sudah ketemu (Putri Candrawathi), tapi sekali lagi beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh Bu Putri kepada LPSK," kata Susila.

Susila menjelaskan, saat ditemui, Putri Candrawathi kondisinya sudah lebih baik dibandingkan dari pertemuan sebelumnya.

Baca Juga: Big Mouth Episode 5 dan 6 Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal, Link Nonton dan Spoiler

Meski begitu, istri Jenderal Bintang Dua itu masih dalam kondisi sedih dan sesekali menangis.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x