Putri Chandrawathi Tak Kunjung Datang ke LPSK untuk Asesmen, Permohonannya Bisa Segera Ditolak

- 1 Agustus 2022, 11:58 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri.
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. /PMJ/IG Divisiprovampolri

PR BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal Itu guna kepentingan proses asesmen permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh Putri Chandrawathi sebagai pemohon pada 14 Juli 2022.

Kendati demikian, Putri Chandrawathi belum kunjung memberi kepastian kapan akan segera melapor ke LPSK.

"Sampai saat ini belum ya. Kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan," kata Ketua LPSK, Hasto Admojo, Minggu, 31 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster di Bekasi Hari Ini Sampai 2 Agustus 2022, Cek Jadwalnya

LPSK berhak menolak permohonan Putri, jika istri Sambo ini tak kunjung melakukan proses asesmen.

Untuk itu Hasto mengatakan jika Putri Chandrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo masih memiliki waktu hingga 14 Agustus 2022 mendatang untuk melakukan proses Asesmen.

"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," kata Hasto menegaskan.

Namun Putri Chandrawathi, masih bisa kembali mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban jika masih menginginkannya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x