Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Baku Tembak Brigadir J, Pihak Berwajib Beberkan Alasannya

- 31 Juli 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Ilustrasi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. /Pixabay/Skitterphoto

 

PR BEKASI - Penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Kabar update kasus Brigadir J tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Hal itu dilakukan demi efektifitas dan efisiensi penanganan kasus Brigadir J.

"Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi yang dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pertanyakan Nasibnya ke Menkominfo Usai PayPal Diblokir: Ini yang Tanggung Jawab Siapa?

Ada tiga laporan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait Brigadir J.

Dua laporan, yaitu dugaan pelecehan dan ancaman senjata terhadap P, istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang sebelumnya ditangani Polda Metro Selatan, kemudian diserahkan ke Polres Metro Jaya, penarikan kasus tersebut diinfokan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kasus selanjutnya adalah pengaduan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J oleh kuasa hukumnya terkait dakwaan pembunuhan berencana pada Senin 18 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x