Motif Penembakan Brigadir J Belum Dipublikasi, Ini Kata Kabareskrim Polri

- 11 Agustus 2022, 12:21 WIB
Motif pembunuhan dan penembakan terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J masih belum diungkap, Kabareskrim Plori buka suara.
Motif pembunuhan dan penembakan terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J masih belum diungkap, Kabareskrim Plori buka suara. /PMJ News

PR BEKASI - Polri telah menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengumuman sebagai tersangka disampaikan Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Meski demikian hingga saat ini Polri belum mengungkap motif penembakan Brigadir J ke publik.

Baca Juga: Jinyoung GOT7 Dapat Banyak Pujian atas Bantuannya untuk Korban Banjir Besar di Seoul

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi soal itu.

Agus menilai motif dari kasus tersebut hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: 19 Link Twibbon Update Terbaru Meriahkan 17 Agustus 2022 Kemerdekan Indonesia

"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," sambungnya.

Agus mengatakan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap.

Namun di sisi lain untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Baca Juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan: Suami Saya Adalah Korban dari Skenario Ferdy Sambo

"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," kata Agus dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 11 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: I Am Groot Tayang Jam Berapa Hari Ini di Disney Plus? Cek Jadwal Tayang dan Link Nontonnya

Dalam keterangannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa tersangka Jenderal bintang dua itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x