Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kematian Brigadir J, Berikut Isi Pernyataan Ferdy Lewat Kuasa Hukumnya

- 12 Agustus 2022, 07:53 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /pmjnews/

PR BEKASI - Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo telah mengaku merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Atas perbuatannya tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri itu meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu dikatakan oleh Irjen Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka, Satgasus Merah Putih yang Dipimpinnya Resmi Dibubarkan Polri

Arman menyampaikan, pesan yang ditulis Ferdy melalui handphonenya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Isi pesan yang dibacakan Arman, Jenderal bintang dua itu mengaku telah melakukan perbuatannya demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.

Berikut pesan Ferdy Sambo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 12 Agustus 2022 sebagai berikut:

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x