Terungkap Motif Ferdy Sambo, Akui Marah dan Emosi usai Dengar Laporan Putri Candrawati soal Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 21:04 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /PMJ/IG Divisiprovampolri

PR BEKASI - Pemeriksaan Ferdy Sambo oleh Bareskrim Polri berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo mengaku dirinya marah dan emosi ketika mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA News.

Menurut keterangan Andi Rian, Ferdy Sambo marah dan emosi saat mendengar laporan dari sang istri yang diduga mengalami tindakan yang menyinggung harga diri dan martabatnya.

Putri Candrawathi disebut-sebut mendapat tindakan yang melukai harga diri dan martabat keluarga saat berada di Magelang.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Andi Rian mengungkapkan bahwa setelah itu, Ferdy Sambo membuat rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan memanggil dua orang lainnya.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.

Pada kesempatan yang sama, Andi Rian menjanjikan berkas perkara Ferdy Sambo segera selesai untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga: International Youth Day 2022, Meriahkan dengan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Remaja Internasional

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, sesuai arahan Kapolri, kasus tersebut akan diusut cepat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka meninggalnya Brigjen J.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo: Mengaku Rencanakan Pembunuhan Atas Dasar Laporan Putri Candrawathi

Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan seorang tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempat orang tersebut diduga telah melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Pol Ferdy Sambo.

Adapun Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dikabarkan turut menyaksikan kejadian tersebut dan membiarkannya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 tambahan ditambah pasal 55 dan 56 KUHP, diancam mati atau penjara seumur hidup atau lebih dari 20 tahun.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x