Fakta Baru, Kabareskrim Polri Ungkap Ferdy Sambo Memanggil Brigadir J Masuk ke dalam Rumah Sebelum Dieksekusi

- 13 Agustus 2022, 15:08 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. /PMJ News

Tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri pada kasus penembakan berujung kematian Brigadir J kini berjumlah empat orang.

Ke empat tersangka tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo atau FS.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar: Persib Bandung vs PSIS Semarang di BRI Liga 1 2022-2023 Hari Ini Pukul 16.00 WIB

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ucap Agus menegaskas dari Mabes Polri, pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

Ia pun melanjutkan jika Irjen Pol FS bertugas sebagai pembuat skenario dan melakukannya.

Skenario tersebut dibuat seolah-olah ada peristiwa tembah menembak.

Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang Big Mouth Episode 6 di MBC dan Disney Plus: Go Mi Ho dalam Bahaya!

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Diketahui saat ini Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan ditempat khusus (Patsus) Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM ditahan ditempat yang berbeda yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x